Dari hasil interogasi ketiga tersangka, kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap FH pada Selasa 18 Mei di Jalan Diponegoro Malang, Jawa Timur.
Dari tangan empat orang tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,12 kilogram, satu kompor sabu, satu pipet berisi sisa sabu, ponsel milik tersangka, dua senjata api serta buku tabungan.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.