Polres Sleman Tangkap 2 Pencuri, Satu Diantaranya Didor

oleh -754 views

Menurutnya, Kuncung ditangkap di belakang pom bensin Tamanmartani, Kalasan. Sedangkan Bombom ditangkap dirumahnya kawasan Gamping.

“Keduanya saat ini ditahan di Rutan Mapolres Sleman,” ungkapnya.

Pada keduanya, polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.