Menurutnya, Kuncung ditangkap di belakang pom bensin Tamanmartani, Kalasan. Sedangkan Bombom ditangkap dirumahnya kawasan Gamping.
“Keduanya saat ini ditahan di Rutan Mapolres Sleman,” ungkapnya.
Pada keduanya, polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.