Satreskrim Polres Sleman Bekuk 2 Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Tewas

oleh -1.401 views

“Jadi yang mengendarai motor ini RO sementara JBS merupakan eksekutor atau yang menusukkan bayonet ke tubuh korban,” jelasnya.

Dari para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor bernomor polisi AB 6175 HZ yang dikendarai pelaku, sebilah pisau atau sangkur, jaket dan celana jeans warna biru.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 170 atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.