“Jadi yang mengendarai motor ini RO sementara JBS merupakan eksekutor atau yang menusukkan bayonet ke tubuh korban,” jelasnya.
Dari para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor bernomor polisi AB 6175 HZ yang dikendarai pelaku, sebilah pisau atau sangkur, jaket dan celana jeans warna biru.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 170 atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tan)