Jangan Pasang Jebakan
Kata Petrus, permasalahan Novel Baswedan dkk, sesungguhnya persoalan perdata biasa yang memerlukan penyelesaian dengan pendekatan Hukum Administrasi Negara atau Pemerintahan dan Peradilan Tata Usaha Negara.
“Anehnya perkara Novel Baswedan dkk, ditarik terlalu jauh hanya untuk menekan Presiden melalui opini publik. Padahal negara kita adalah negara hukum bukan negara opini publik,” tegas Petrus.