Dikriminalisasi PTPN V dan Polres Kampar, Petani Kopsa M Dalam Status Perlindungan LPSK

oleh -858 views

“Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam petani adalah tindakan indisipliner dan kesewenang-wenangan aparat yang tidak boleh dibiarkan,” jelasnya.

Setara Institute bersama petani meminta Menkopolhukam Mahfud MD. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan segala kriminalisasi yang memalukan institusi-institusi negara dan badan usaha milik negara. Komplonas dan Bareskrim Polri mengawasi secara langsung dan seksama atas peragaan kesewenang-wenangan aparat Polri.

“Visi Polri yang presisi dari Kapolri harus dipatuhi jajaran kepolisian di level Polda, Polres dan Polsek di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (red/RB. Syafrudin Budiman SIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.