Seharusnya, lanjut Saiful Anam, penyidik bekerja secara cepat dalam menangani sebuah kasus yang telah dilaporkan oleh masyarakat.
“Jangan sampai kami punya persepsi Polres Sleman justru mempetieskan kasus itu. Padahal menurut kami kasus itu layak untuk dilanjutkan ke Kejaksaan dan Pengadilan,” tandas Saiful Anam.
Sebelumnya, W (42) telah melaporkan dugaan penipuan online yang dialaminya ke Polres Sleman pada Senin 14 Juni lalu.
Kejadian dugaan penipuan online bermula saat W membeli 50 ekor unggas secara online untuk disumbangkan kepada orang tidak mampu. Pembayaran pun telah dilakukan secara transfer melalui Mobile Banking. Namun, hingga waktu yang disepakati unggas tersebut tak diterima oleh W.