Mantan Kapolres Bantul ini menambahkan, dari kedua tersangka petugas berhasil mengamaankan bukti diantarnya sepeda motor korban dengan nomor polisi AB 2047 OY, jaket yang dikenakan pelaku serta senjata tajam jenis golok sepanjang 30 centi meter.
“Para tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancama penjara paling lama 9 tahun,” demikian Kapolres. (Tan)