GUNUNGKIDUL – Diduga sebagai pelaku pencurian kayu jati di lahan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Gunungkidul yang berlokasi di Kalurahan Karangrejek, KW (82) warga Padukuhan Karangduwet II, Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, membuat pernyataan kesanggupan melakukan pembayaran sejumlah uang ke Kas Daerah, Jumat (22/10/2021) siang.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPP Kabupaten Gunungkidul, Ir. Raharjo Yuwono.
“Hari ini sudah diselesaikan oleh pelaku pembayaran ke kas daerah lewat BPD sebesar Rp.3.350.000,- sesuai pernyataan pelaku,” jelas Raharjo, Jumat, (22/10/2021) sore.