Ia menjelaskan urgensi atau persolan empirik diundangkannya RUU ini. Pertama, banyaknya kasus pelanggaran atas hak-hak masyarakat hukum adat. Bukan terhadap pengakuan atas indentitas sosial atau atribut masyarakat hukum adat.
“Kedua, diperlukan UU yang dapat menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi dan membelenggu serta mendiskriminasi masyarakat adat yang hidup pada masa kini. Terutama berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat secara spesifik wilayah adat yang adalah ruang hidup masyarakat adat,” ungkapnya.
Terakhir kata dia, diperlukan UU yang menjamin keberlangsungan masyarakat hukum adat yang memiliki, melindungi, mengelola, memanfaatkan wilayah adatnya untuk kesejahteraan hidup mereka.