Teras Narang: RUU Masyarakat Hukum Adat harus segera diundangkan

oleh -1.918 views
foto: Pendiri PUSKOD UKI Dr Teras Narang Antropolog Dayak Dr Marko Marin Ketua PusKAHA FHUP Dr Kunthi Tridewiyanti

“Maka itu pembahasan suatu  RUU jangan sampai menjadi alat untuk kepentingan politik tertentu,” ujar Kunthi.

RUU Mayarakat Adat, katanya, sudah menetapkan kekhasan masyarakat adat, sekaligus pengakuan atas peran mereka dalam keberlanjutan ekosistem.

Dalam pengakuan itu, juga perlu ditekankan hak perempuan dalam masyarakat adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.