“Pengaturan mengenai hak-hak masyarakat adat atas perlindungan terutama dalam pelayanan publik perlu terus diperkuat. Di beberapa wilayah otonomi, sudah ada pengakuan dasar atas identitas adat dan kehidupan komunitas,” ungkapnya.
Hal ini perlu, lanjutnya, diperkuat seturut situasi masyarakat adat. Pengakuan ini juga diperluas ke wilayah otonomi lain yang relevan.
“Proses pengundangan ini sudah berjalan dengan berbagai bentuk sejak reformasi 24 tahun yang lalu. Proses ini harus mewujudkan undang-undang perlindungan,” demikian Kunthi Tridewiyanti. (Tan)