Teras Narang: RUU Masyarakat Hukum Adat harus segera diundangkan

oleh -1.918 views
foto: Pendiri PUSKOD UKI Dr Teras Narang Antropolog Dayak Dr Marko Marin Ketua PusKAHA FHUP Dr Kunthi Tridewiyanti

“Pengaturan mengenai hak-hak masyarakat adat atas perlindungan terutama dalam pelayanan publik perlu terus diperkuat. Di beberapa wilayah otonomi, sudah ada pengakuan dasar atas identitas adat dan kehidupan komunitas,” ungkapnya.

Hal ini perlu, lanjutnya, diperkuat seturut situasi masyarakat adat. Pengakuan ini juga diperluas ke wilayah otonomi lain yang relevan.

“Proses pengundangan ini sudah berjalan dengan berbagai bentuk sejak reformasi 24 tahun yang lalu. Proses ini harus mewujudkan undang-undang perlindungan,” demikian Kunthi Tridewiyanti. (Tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.