Agung membeberkan, pada awal tahun ini pihaknya telah mengusulkan satu perkara untuk diselesaikan secara restorasi justice.
“Awal tahun ini kami mohonkan satu perkara penganiayaan ringan. Kemarin antara korban dan pelaku sudah dipertemukan. Mudah-mudahan dikabulkan restorative justice nya,” tegasnya.
Kata dia, dalam sebulan pihaknya menerima sekitar 50 pelimpahan perkara baik dari Polsek maupun Polresta Sleman.