Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, awalnya korban berinisial IY (42) warga Tegalrejo, Yogyakarta meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp 2 juta pada bulan Desember 2022.
“Namun, korban mengaku telah mencicil uang pinjamannya itu sebesar Rp 1,7 juta. Namun oleh pelaku korban diminta mengembalikan uang sebesar Rp 28 juta dengan dalih kelipatan bunga dan keterlambatan pembayaran angsuran,” kata Riski dalam jumpa pers Senin 15 Januari 2024.
Ia mengatakan, lantaran korban tak mampu membayar pelaku lantas menyekap korban di kantor koperasi tersebut yang terletak di Kalurahan Pandowoharjo, Kecamatan Sleman.