“Korban hanya menyerahkan KTP dan akte kelahiran. Tidak ada verifikasi oleh pelaku ke rumah korban. Barang bukti KTP dan akte kelahiran korban yang dijadikan jaminan kita amankan dalam kasus ini,” ungkap Adrian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (Tan)