Tak Mampu Bayar Hutang, Pemilik Koperasi Sekap Nasabah

oleh -2.162 views

“Korban hanya menyerahkan KTP dan akte kelahiran. Tidak ada verifikasi oleh pelaku ke rumah korban. Barang bukti KTP dan akte kelahiran korban yang dijadikan jaminan kita amankan dalam kasus ini,” ungkap Adrian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (Tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.