Terdakwa dikenai dakwaan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo memutuskan bahwa Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga Negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih.
“Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pidana selama 3 bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000 subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp 2.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.