Terima Penghargaan dari Ombudsman DIY, Pemkab Gunungkidul Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

oleh -1.019 views
Foto: Penyerahan Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 di Ruang Handayani, Kamis 29/02/2024

Sesuai ketentuan undang-undang nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, menurut Saptoyo, salah satu kewajibannya adalah memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Harapannya kedepan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk pelayanannya,” ungkapnya.

Sementara itu Chasidin, Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi, mewakili Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY mengatakan, bahwa salah satu tugas dari Ombudsman yakni bertindak sebagai pengawas utamanya dalam pelayanan publik, seperti rutin melakukan survei kepatuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.