Bejat! Bapak Tega Cabuli Anak Kandung

oleh -2.104 views

“Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Ardi.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian mengungkapkan, selama empat bulan pelaku melakukan aksi keji dari pencabulan hingga tindakan asusila.

“Peristiwa itu dilakukan pelaku dari bulan Desember 2023 dan diketahui pada bulan Maret 2024. Setelah memendam cukup lama akhirnya ibu kandung korban sekaligus istri pelaku bercerita pada tetangganya. Aksi itu baru dilaporkan pada 14 Agustus 2024,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.