Pengacara Ahmad Rustam Ritonga Berdalih Uang Rp 9 M Merupakan Lawyer Fee

oleh -1.223 views

Menurut Saiful Anam, transfer yang dilakukan oleh Roliati telah mendapatkan persetujuan dari Lim Siang Huat. Sehingga tidak benar klien kami telah melakukan pencurian.

“Kami menyayangkan JPU seperti memaksakan kasus ini dengan tetap melanjutkan ke Pengadilan. Padahal dalam perkara yang lain Roliati sebagai orang yang berasal dari perusahaan telah dibebaskan oleh majelis hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan nomir putusan 124/Pid/2024/PT TPG,” ucap Saiful Anam.

Dirinya meminta kasus kliennya tidak dipaksakan sampai ke ranah hukum karena itu murni lawyer fee sebagai seorang advokat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.