“Dalam perkara yang lain Roliati telah dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Mestinya klien kami tidak dipaksakan untuk harus berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.
Masih menurut Saiful Anam, JPU seharusnya bijak dan menunggu sampai perkara Roliati berkekuatan hukum tetap atau menunggu sampai putusan Mahkamah Agung keluar. “Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan perlawanan dan membuktikan jika kliennya tidak bersalah”.
Saiful Anam menambahkan, jika dilihat dari kontruksi hukumnya kami yakin Ahmad Rustam Ritonga akan dibebaskan oleh hakim PN Batam.