Pengacara Ahmad Rustam Ritonga Berdalih Uang Rp 9 M Merupakan Lawyer Fee

oleh -1.223 views

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, pada 20 Agustus 2024 lalu mengatakan, hubungan antara korban dan pelaku yakni pelaku merupakan lawyer korban di sebuah perusahaan shipyard di Batam.

Kata dia, pelaku mencuri uang dari rekening Lim Siang Huat ketika korban sudah meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, korban Lim Siang Huat meninggal dunia pada 6 Juni 2021, kemudian penarikan uang direkeningnya dilakukan sekitar 12 kali pada tanggal 28 Juni hingga 12 Juli tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.