“Orang tua ini tahu kalau korban ini anak kandungnya. Setelah dapat laporan, kami melakukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap pelaku,” ungkapnya.
Barang barang bukti, di antaranya sebuah CPU, sebuah handbody, sebuah celana, dua kaus, satu sprei, dua celana dalam, sebuah gawai, dan sebuah celana panjang.
“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun,” ungkap Kapolsek. (tan)