“Korban dihantam memakai gesper dan luka dibagian kepalanya. Usai melancarkan aksinya rombongan pelaku langsung kabur meski sempat dikejar warga,” ungkap Habib.
Menurut Habib, antara kelompok korban dan pelaku tidak saling mengenal dan baru bertemu saat itu.
“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Akan tetapi, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, polisi berencana mengajukan diversi,” pungkasnya. (Tan)