“Sementara kasus terbesar terungkap pada 1 Februari 2025 dengan tersangka MES (28) yang diamankan bersama 23.000 butir pil Obaya,” ujarnya saat jumpa pers Senin 24 Febuari 2025.
Ia mengatakan, modus operandi yang digunakan para tersangka beragam. Lanjutnya, mulai dari transaksi secara tunai (COD) hingga pemesanan melalui media sosial dan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.
“Beberapa tersangka merupakan residivis kasus serupa. Seperti FDP dan SP, yang sebelumnya telah menjalani hukuman akibat tindak pidana narkotika,” ujarnya.