Selain itu, kata Ardiansyah, terdapat satu tersangka di bawah umur, yakni DPP (16), yang terlibat dalam penyalahgunaan tembakau sintetis.
“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kasus DPP diselesaikan dengan mekanisme restorative justice,” tegasnya.
Akibat ulahnya tersebut, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai Undang-undang yang berlaku.