Polresta Yogyakarta Ringkus 12 Tersangka Narkoba

oleh -110 views

Selain itu, kata Ardiansyah, terdapat satu tersangka di bawah umur, yakni DPP (16), yang terlibat dalam penyalahgunaan tembakau sintetis.

“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kasus DPP diselesaikan dengan mekanisme restorative justice,” tegasnya.

Akibat ulahnya tersebut, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai Undang-undang yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.