“Diantaranya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, dengan denda yang mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.
Pihaknya mengklaim, atas keberhasilan ini Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menyelamatkan 55.374 generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Tan)