Gelapkan Gaji Karyawan, HRD CV. Sahabat Prima Mulya Diringkus Polisi

oleh -93 views

SEORANG Human Resource Development atau HRD CV Sahabat Prima Mulya harus berurusan dengan polisi lantaran menggelapkan gaji 20 karyawan. Tak hanya itu, pelaku berinisial GTW (35) warga Kraton, Yogyakarta tersebut juga menggelapkan sebuah laptop ditempatnya bekerja.

Kapolsek Pundong, Bantul, DIY AKP Rumpoko menjelaskan pelaku ditangkap pada Rabu 15 Oktober sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan akibat tindakan penggelapan uang gaji karyawan dan satu unit laptop oleh pelaku yang saat itu menjabat sebagai HRD,” ujarnya kepada wartawan Senin 20 Oktober 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.