TANGERANG SELATAN – Team Opsnal Polsek Ciputat Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar kasus tindak pidana membawa dan menguasai senjata api, sebagaimana diatur UU No. 12 Tahun 1951.
Pelaku berinisial CMR alias Y ( 26 ) diamankan Polisi di Rumah Jalan Jeruk No. 22 RT. 003/006, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Kamis ( 31/10/ 19) silam.
Hal di atas terungkap dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Tangsel Jalan Promoter 1, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Senin ( 4/11/19 )