GUNUNGKIDUL – S (59) warga Desa Bendung, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul mencabuli As (17) anak tirinya. Di depan penyidik Polres Gunungkidul, S berdalih mengecek keperawanan dan melakukan pengobatan secara rukiyah.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Verena Sri Wahyuningsih menjelaskan, perbuatan bejat S dilakukan sejak pertengahan 2016 hingga November 2018.
“Tersangka dalam aksinya meraba-raba bagian sensitif korban dengan modus mengecek keperawanan,” jelas Verena.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, perbuatan cabul S yang juga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbongkar setelah korban tidak kuat menahan beban batin hingga depresi.