Menurutnya, tersangka makar yang disangkakan kepada Eggi Sudjana termasuk pidana berat. Karena itu, polisi pasti mempunyai bukti yang kuat sehingga menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
“Polisi tentu tidak gegabah dalam kasus ini. Pastinya polisi sudah memiliki minimal 2 alat bukti untuk menjerat Eggi Sudjana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi.