“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5) malam.
Kata Argo, dengan keterangan saksi-saksi juga bukti penyidik melakukan gelar perkara. Alhasil, status caleg PAN tersebut dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Argo.