“Sesuai dengan pasal 107 KUHP dan/ atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/ atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” sambungnya.
Dengan penetapan itu, penyidik akan memeriksa yang bersangkutan pada Senin 13 Mei 2019.
“Penyidik telah membuat panggilan sebagai tersangka dan direncanakan untuk hadir pada hari Senin, ditunggu saja,” pungkas Argo.
Eggi Sudjana dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power. Dia dilaporkan atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (tan)