Karena pelaku melakukan perlawanan, tim Viper langsung memberika tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun hal itu tidak diindahkan para pelaku, polisi terpaksa memberikan tindakan terukur pada para pelaku kejahatan.
Dalam aksi tangkap tangan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat bernopol G 3282 MI warna hitam, 1 STNK atas nama Rohmatuka warga Petarukan, Pemalang berikut kunci kontak sepeda motor.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5, ayat 2 Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara. (Farhat Muhidin/red)