Ketua Ikatan Putra-Putri Minang (IPPMI) ini mengatakan, sistem Pilrek di PTN-BH sekarang ini, masih syarat dengan nuansa politis. Sebab kata Rafik, Mendikbud punya hak suara dan ditentukan oleh Presiden Jokowi.
“Sistem Pilrek PTN-BH seperti ini agak berseberangan dengan visi misi nawacita kedua terkait SDM unggul dan Indonesi Maju. Kalaupun Mendikbud menggunakan kewenangannya yang memiliki 30 persen suara, tetapi harus mendukung proses politik yang ada. Kecuali ada calon rektor yang berseberangan dengan pemerintah dan terpapar kelompok radikalisme,” jelas Rafik.
Selain itu kata Rafik, sesuai pesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sistem Pilrek PTN-BH dengan mekanisme kuota 30 persen suara rawan disalahgunakan. Bahkan menurut Raifk, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, menuturkan KPK sudah banyak menerima aduan terkait jual beli jabatan rektor perguruan tinggi.