“Karena PTNBH saat dulu di Kemendikti dan sekarang kewenangannya ada di Mendikbud. Ada dugaan kuota suara 30 persen yang diberikan menteri sekitar 30% yang biasanya disalahgunakan. Transaksional jabatan ini sama halnya ada di Kementerian agama juga. Hal ini sesuai pernyataan Laode M. Syarif di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/05/2019) lalu,” paparnya.
Menurut Rafik saatnya KPK akan segera mengklarifikasi segala laporan yang masuk terkait jual beli jabatan rektor perguruan tinggi. Dimana KPK memastikan saat ini tengah menelusuri info terkait unsur korupsi yang terjadi pada Pilrek di PTNBH.
“KPK perlu mengklarifikasi adanya banyak dugaan laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu punya potensi korupsi seperti itu. Karena ini kami Al Maun meminta kepada Nadiem Makarim Mendikbud mengikuti proses demokrasi yang bersih di kampus PTNBH,” tegas Rafik.
Rafik juga memimta KPK menjalankan tiga prioritas untuk mencegah adanya praktik korupsi di perguruan tinggi. Diantaranya, pengendalian konflik of Interest di dalam perguruan tinggi, pengembangan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi, serta perbaikan tata kelola perguruan tingginya tekait sistem pemilihan rektor.