Kapolres menambahkan, tersangka AM dikenakan 2 perkara yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan dan kepemilikan sejata api.
“AM dikenakan pasal 335 dan atau 336 KUHP dan untuk senjata api dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat 1,” jelasnya.
Bastoni Purnama menegaskan, penyerahan tersangka AM dan barang buktinya (BB) akan segera dilakukan.
“Kalau berkas sudah lengkap P21, maka penyerahan tahap 2 adalah penyerahan tersangka dan BB,” pungkas Kapolres.