Farid menambahkan, untuk tersangka H dan IH dilakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ghrasia Kecamatan Pakem Sleman.
Sedangkan kepada para teesangka kita kenakan pasal 114, 112 serta 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tan)