Polres Sleman Ringkus Pengedar Sabu

oleh -1.145 views
Jumpa pers tersangka Pengedar Sabu di Polres Sleman, Rabu 29 Januari 2020.

Farid menambahkan, untuk tersangka H dan IH dilakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ghrasia Kecamatan Pakem Sleman.

Sedangkan kepada para teesangka kita kenakan pasal 114, 112 serta 127 Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.