Pemuda Pengedar Obat Keras Diamankan Polisi

oleh -685 views
Barang bukti obat terlarang.

“DW langsung dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Iptu Eni.

Dalam penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti diantaranya 1 bungkus bekas rokok warna merah, 107 butir pil warna putih dengan logo “Y”, 1 buah handphone dan uang hasil penjualan pil sebanyak 50 ribu rupiah.

Iptu Eni menambahkan, terduga yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ”atau” setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.