GUNUNGKIDUL – Akhir Januari 2020, Kepolisian Daerah (Polda) DIY meringkus dua tersangka penambang ilegal. Dua excavator dan dua truk dump disita sebagai barang bukti.
Kasubdit IV / Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP M. Qori Okto Handoko, S.H., S.I.K mengungkapkan, Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait penambangan liar yang dilakukan PT. X di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.
Operasi dilakukan berdasarkan laporan polisi no 98/ I / 2020 / DIY/ SPKT tanggal 31/ 01/2020, jam 11 55 WIB.