Dua Alat Berat Digaruk, Dua Tersangka Penambang Liar Dibekuk

oleh -1.129 views
Polisi bersama dua tersangka dan barang bukti.

GUNUNGKIDUL – Akhir Januari 2020, Kepolisian Daerah (Polda) DIY meringkus dua tersangka penambang ilegal. Dua excavator dan dua truk dump disita sebagai barang bukti.

Kasubdit IV / Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP M. Qori Okto Handoko, S.H., S.I.K mengungkapkan, Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait penambangan liar yang dilakukan PT. X di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.

Operasi dilakukan berdasarkan laporan polisi no 98/ I / 2020 / DIY/ SPKT tanggal 31/ 01/2020, jam 11 55 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.