Dua Alat Berat Digaruk, Dua Tersangka Penambang Liar Dibekuk

oleh -1.129 views
Polisi bersama dua tersangka dan barang bukti.

Mereka melakukan penambangan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian serta pengangkutan penjualan mineral tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) operasi produksi.

Kedua tersangka  dijerat  pasal 158 dan 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka diancam pidana 10 tahun penjara, denda maksimal 10 miliar rupiah.

Guna penyidikan lebih lanjut,  operasi penambangan yang dilakukan PT. X ini dihentikan.

Penambangan  sudah berjalan sekitar 16 tahun. Menurut keterangan tersangka, awalnya kegiatan itu memiliki izin tetapi saat dilakukan penangkapan mereka tidak bisa menunjukan izin tersebut. Oleh sebab itu  kegiatan penambangan ini masuk kategori ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.