Mereka melakukan penambangan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian serta pengangkutan penjualan mineral tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) operasi produksi.
Kedua tersangka dijerat pasal 158 dan 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka diancam pidana 10 tahun penjara, denda maksimal 10 miliar rupiah.
Guna penyidikan lebih lanjut, operasi penambangan yang dilakukan PT. X ini dihentikan.
Penambangan sudah berjalan sekitar 16 tahun. Menurut keterangan tersangka, awalnya kegiatan itu memiliki izin tetapi saat dilakukan penangkapan mereka tidak bisa menunjukan izin tersebut. Oleh sebab itu kegiatan penambangan ini masuk kategori ilegal.