Polisi Diminta Periksa Andre Rosiade

oleh -2.419 views
Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, SH, MH.

Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini menduga, langkah penggrebekan yang dilakukan Andre Rosiade bersama petugas kepolisian dari Polda Sumbar dan menangkap PSK berinisial NN dan seorang mucikari adalah cacat hukum atau ilegal.

“Kalau OTT prostitusi itu tidak sesuai prosedur undercover buying di UU 35 Tahun 2009 dan ada dugaan mall administrasi kami minta bebaskan perempuan itu. Menegakkan hukum harus sesuai prosedur hukum. Itu sudah prinsip!,” tuturnya.

Masih menurut Jayadi, orang yang melakukan penjebakan itu bisa terkena jeratan hukum pidana. Karena, proses penggrebekan itu tidak berdiri sendiri. Ada yang sudah menyewa kamar, ada pelaku, penjaja seks dan mucikari. Bisa jadi, awalnya NN tidak sedang beraktivitas, kemudian masuk pesan yang membuat dia tertarik kemudian sampai bertransaksi. Apalagi kini NN dan sang mucikari sudah mendekam di penjara dan dijadikan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.