“Tindakan demikian itu sudah sistematis. Mestinya semua yang terlibat bisa kena jeratan hukum. Ada pasal 55 KUHP yang mengatakan turut serta. Dalam pasal 55 Ayat (1) KUHP berbunyi: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Menurut saya Andre Rosiade sudah memenuhi unsur pasal 55 KUHP itu,” tegas Jayadi.
Tidak hanya itu, Andre juga harus diperiksa secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, karena dengan jabatannya sebagai anggota DPR telah melakukan serangkaian kegiatan yang diduga melanggar etika.
Untuk itu, Jayadi meminta siapapun yang terkibat dalam kausus itu harus diperiksa. Tak terkecuali Andre Rosiade dan ajudannya yang bernama Bimo.
“Kita minta semua diperiksa tanpa terkecuali. Polisi jangan tumpul keatas tajam ke bawah,” pungkas Hendri Jayadi.