Polisi Diminta Periksa Andre Rosiade

oleh -2.418 views
Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, SH, MH.

Sebelumnya, Andre Rosiade bersama kepolisian dari Polda Sumbar melakukan penggrebekan prostitusi online yang dilakukan di dalam kamar 606 Hotel (Kyriad) Bumi Minang pada Minggu (26/01/2020). Dalam penggerebekan itu petugas menangkap perempuan bernisial NN sebagai pelaku prostitusi online dan seorang mucikari. Namun, petugas tidak menangkap penyewa jasa prostitusi itu.

Keduanya kini mendekam di penjara dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1), serta pasal 296 jo pasal 506 KUHP.

Dari dokumen yang didapat wartawan, nama Andre Rosiade memesan kamar 606 hotel tersebut pada tanggal 26 Januari dan berakhir pada 27 Januari. (tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.