Lebih lanjut, AKP Anak Agung Dwi Payana menjelaskan, pelaku telah meminum obat penggugur kandungan yakni Cytotex yang dibelinya dari Online dengan harga Rp.1,5 juta. Pelaku pun sempat membohongi orangtuanya dengan meminta sejumlah uang untuk dibuatnya service sepeda motornya.
AS mengaku telah menjalin hubungan dengan pacarnya selama 7 tahun. Setelah hamil pacar pelaku bermaksud bertanggungjawab, namun karena kedua orang tua AS tidak menyetujui hubungannya, AS akhirnya menggugurkan kandungannya.
“Kalau pacaranya tidak terlibat atas perbuatan AS,” jelasnya.