Polres Jakarta Selatan lantas membekuk AM pada Senin 24 Desember 2019 malam. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas menemukan 7 senjata api tak berizin berbagai jenis dari brankas milik di rumah Abdul Malik.
“Ditemukan beberapa senjata api, yakni empat senjata laras panjang, tiga senjata laras pendek, dan banyak amunisi serta satu granat tangan,” kata Kepala Polda Metro Jaya Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono di Polda Metro, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2019.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, tersangka AM dikenakan 2 perkara yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan dan kepemilikan sejata api.
“AM dikenakan pasal 335 dan atau 336 KUHP dan untuk senjata api dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1,” jelas Bastoni Selasa 27 Januari 2020. (Tan)