GUNUNGKIDUL-AT (20) warga Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul, Selasa (10/03/2020) malam.
AT ditangkap atas laporan dugaan pencabulan terhadap PR (16) warga Kecamatan Playen sejak 2019 lalu.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Eny Nurwidhiastuti menyampaikan, pelaku terakhir melakukan pencabulan terhadap korban di salah satu pantai Kecamatan Tanjungsari pada Jumat (14/02/2020) lalu.
“Pelaku bahkan sudah pernah melakukan persetubuhan terhadap korban pada 2019 di Balai Rongkop,” kata Iptu Eny.