Ade mengungkapkan, para pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian sembako di tiga provinsi, yaitu Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
Jika ditotal kerugian atas sembako yang berhasil dicuri ini sekitar Rp163 juta.
“Sembako yang berhasil diambil yaitu beras, minyak tanah, gula, minyak, mie instant dan rokok. Satu kali aksi pelaku dapat meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Pwt)