“Korban akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya, petugas pun akhirnya menangkap wanita tersebut di rumahnya,” kata, Hendra, pada Kamis (30/07/2020) siang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia tak hanya sekali melakukanya, pelaku ternyata telah mengelabui banyak orang dengan modus ambil barang terlebih dahulu dan bayar kemudian. Bahkan, AT telah menjalankan aksinya selama 2 tahun. Hasil kejahatannya pun digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan memenuhi gaya hidupnya yang tergolong mewah.
“Ternyata bukan hanya sekali, tetapi sudah menjadi profesi. Pelaku kami jerat pasal 378 tentang penipuan,” ujarnya.