Jika publik bisa diyakinkan, penulis yakin Pilkada 2020 akan bisa tetap dilanjutkan dan yang utama keselamatan masyarakat terjamin. Jangan ada penyebaran Covid-19 karena ketidakdisiplinan masyarakat. Karena itu, seluruh elwmwn maayarakat harus dilibatkan. Aparat keamanan juga harus tegas dalam menegakkan aturan.
Di Pilkada ada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu RI, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI yang berwenang menindak pelanggaran Pilkada yang kita ketahui bersama potensi pelanggaran dalam Pilkada di tengah Pandemi seperti ini selain pelanggaran Pemilu yang umum terjadi seperti kampanye hitam, politik uang, netralitas ASN, berita hoaks, dan sebagainya, fokus penindakan saat ini ialah pelanggaran protokol kesehatan yang sesuai PKPU dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku seperti UU Pilkada, UU Karantina Kesehatan, KUHP, dll.
Semoga dengan kesadaran masyarakat akan kedisiplinan menjalani protokol dan penegakan hukum yang tegas oleh aparat serta massifnya sosialisasi dari Penyelenggara Pemilu, penulis yakin dan optimis Pilkada 2020 sukses serta tidak terjadi kluster penyebaran Covid-19. Semoga.